Syarat-Syarat Usulan Dupak Tahunan Periode Januari-Desember 2015
1. Pengantar Dari Kepala Sekolah
2. Dupak
3. Penilai Kinerja Guru (PKG)/ Kepsek Lengkap Mulai dari Identitas Sampai dengan Lembar 1 D
4. SK Pangkat Terakhir
5. SK Jabatan Fungsional Pertama dan Terakhir
6. Pak Terakhir yang didapat (Januari-Desember 2014)
7. NUPTK
8. Karpeg
9. Lampiran :
a. SK Semester / SK Pembagian Tugas 2 Semester Terakhir ( Januari 2015 dan Juli 2015)
b. Pengembangan diri dilampiri surat tugas ( jika ada)
c. Publikasi Ilmiah ( Jika ada)
d. Tugas penunjang Guru dilampirkan SK, KTA, dan Lain-lain sesuai dengan Peraturan Bersama No.16 Tahun 2009 tentang Penilaian Guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar