Syarat penyesuaian SK Jabatan Fungsional untuk Golongan IIIa, IIIc, IVa
1. SK kenaikan Pangkat
2. Ijazah terakhir
3. Fungsional terakhir
4. PAK naik pangkat terakhir
Syarat SK Jabatan Fungsional pengangkatan Pertama kali untuk Guru yang naik pangkat melalui Ujian Dinas/Persamaan
1. SK CPNS, PNS, SK Pangkat Terakhir
2. Ijazah
3. Sertifikat Pendidik
4. PAK Awal
5. SKP terakhir minimal Nilai Baik
Rabu, 13 Januari 2016
Syarat-syarat Usulan Dupak Tahunan Periode Januari-Desember 2015
Syarat-Syarat Usulan Dupak Tahunan Periode Januari-Desember 2015
1. Pengantar Dari Kepala Sekolah
2. Dupak
3. Penilai Kinerja Guru (PKG)/ Kepsek Lengkap Mulai dari Identitas Sampai dengan Lembar 1 D
4. SK Pangkat Terakhir
5. SK Jabatan Fungsional Pertama dan Terakhir
6. Pak Terakhir yang didapat (Januari-Desember 2014)
7. NUPTK
8. Karpeg
9. Lampiran :
a. SK Semester / SK Pembagian Tugas 2 Semester Terakhir ( Januari 2015 dan Juli 2015)
b. Pengembangan diri dilampiri surat tugas ( jika ada)
c. Publikasi Ilmiah ( Jika ada)
d. Tugas penunjang Guru dilampirkan SK, KTA, dan Lain-lain sesuai dengan Peraturan Bersama No.16 Tahun 2009 tentang Penilaian Guru.
1. Pengantar Dari Kepala Sekolah
2. Dupak
3. Penilai Kinerja Guru (PKG)/ Kepsek Lengkap Mulai dari Identitas Sampai dengan Lembar 1 D
4. SK Pangkat Terakhir
5. SK Jabatan Fungsional Pertama dan Terakhir
6. Pak Terakhir yang didapat (Januari-Desember 2014)
7. NUPTK
8. Karpeg
9. Lampiran :
a. SK Semester / SK Pembagian Tugas 2 Semester Terakhir ( Januari 2015 dan Juli 2015)
b. Pengembangan diri dilampiri surat tugas ( jika ada)
c. Publikasi Ilmiah ( Jika ada)
d. Tugas penunjang Guru dilampirkan SK, KTA, dan Lain-lain sesuai dengan Peraturan Bersama No.16 Tahun 2009 tentang Penilaian Guru.
Selasa, 12 Januari 2016
edaran usulan dupak Januari-desember 2015
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Jl. Imam Bonjol
Komplek Perkantoran Pemdakab
Mukomuko, 38365 Telp/Fax : 0737-71041
Email :
dikbudkabmukomuko@gmail.com
Nomor : 800 / /
D.1/ I/ 2016
Lampiran : 1 (satu)
Perihal : Jadwal dan Pengumpulan Berkas Dupak Guru/ Kepala
Sekolah
Yth. Kepala UPTD, Pengawas ,dan Tim
Penilai Angka Kredit Guru
Se-Kabupaten
Mukomuko
Untuk Penilaian
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Periode 01 Januari 2015 s.d 31 Desember 2015, maka diharapkan
Kepala UPTD dan Pengawas untuk memberitahukan kepada seluruh Guru dan Kepala
sekolah untuk mengusulkan Dupak Tahunan. Dengan Jadwal Sebagai berikut :
1
|
Tanggal 18 s.d 30
Januari 2016
|
:
|
Berkas Dupak Guru /Kepala
Sekolah di kumpulkan ke UPTD
Masing-masing secara Kolektif persekolah 2 rangkap
|
2
|
Tanggal 1 s.d 20 Februari
2016
|
:
|
Tim Penilai Dupak Guru / Kepala
Sekolah masing-masing UPTD mengoreksi/ membuat nilai kedalam Format yang
sudah ditentukan dan dimasukkan ke dalam CD / Softcopy
|
3
|
Tanggal 21 s.d 29 Februari 2016
|
:
|
Hasil dari Tim Penilai di antar
ke UPTD masing-masing dan selanjut nya UPTD menyerahkan ke Sekretariat PAK
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mukomuko untuk di Entry dan ditanda
tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk CD/ Softcopy
dan bisa juga di kirim lewat Email Sekretariat PAK Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan
Atas nama Doris : dorisspd@gmail.com
|
4
|
Tanggal 7 Maret 2016
|
Pemberitahuan jadwal
pengambilan PAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mukomuko.
|
Demikianlah atas
perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Mukomuko, 13 Januari 2016
|
|
Kepala Dinas
Dra.NURHASNI, M.Pd
Pembina
Utama Muda
NIP. 19671105
1199303 2 006
|
Langganan:
Komentar (Atom)