Rabu, 13 Januari 2016

Syarat-syarat SK Fungsional bagi telah naik pangkat periode Oktober 2015

Syarat penyesuaian SK Jabatan Fungsional untuk Golongan IIIa, IIIc, IVa
1. SK kenaikan Pangkat
2. Ijazah terakhir
3. Fungsional terakhir
4. PAK naik pangkat terakhir

Syarat SK Jabatan Fungsional pengangkatan Pertama kali untuk Guru yang naik pangkat melalui Ujian Dinas/Persamaan
1. SK CPNS, PNS, SK Pangkat Terakhir
2. Ijazah
3. Sertifikat Pendidik
4. PAK Awal
5. SKP terakhir minimal Nilai Baik

Syarat-syarat Usulan Dupak Tahunan Periode Januari-Desember 2015

Syarat-Syarat Usulan Dupak Tahunan Periode Januari-Desember 2015

1. Pengantar Dari Kepala Sekolah
2. Dupak
3. Penilai Kinerja Guru (PKG)/ Kepsek Lengkap Mulai dari Identitas Sampai dengan Lembar 1 D
4. SK Pangkat Terakhir
5. SK Jabatan Fungsional Pertama dan Terakhir
6. Pak Terakhir yang didapat (Januari-Desember 2014)
7. NUPTK
8. Karpeg
9. Lampiran :
    a. SK Semester / SK Pembagian Tugas 2 Semester Terakhir ( Januari 2015 dan Juli 2015)
    b. Pengembangan diri dilampiri surat tugas ( jika ada)
    c. Publikasi Ilmiah ( Jika ada)
    d. Tugas penunjang Guru dilampirkan SK, KTA, dan Lain-lain sesuai dengan Peraturan Bersama       No.16 Tahun 2009 tentang Penilaian Guru.

Selasa, 12 Januari 2016

edaran usulan dupak Januari-desember 2015



PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Jl. Imam Bonjol  Komplek Perkantoran Pemdakab
Mukomuko, 38365 Telp/Fax : 0737-71041
Email : dikbudkabmukomuko@gmail.com
 

Nomor                  : 800 /       / D.1/ I/ 2016
Lampiran             : 1 (satu)
Perihal                  : Jadwal dan Pengumpulan Berkas Dupak Guru/ Kepala Sekolah

Yth. Kepala UPTD, Pengawas ,dan Tim Penilai Angka Kredit Guru
Se-Kabupaten Mukomuko

Untuk Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Periode 01 Januari 2015 s.d 31 Desember 2015, maka diharapkan Kepala UPTD dan Pengawas untuk memberitahukan kepada seluruh Guru dan Kepala sekolah untuk mengusulkan Dupak Tahunan.    Dengan Jadwal Sebagai berikut :

1
Tanggal 18 s.d 30 Januari 2016
:
Berkas Dupak Guru /Kepala Sekolah di kumpulkan  ke UPTD Masing-masing secara Kolektif persekolah 2 rangkap
2
Tanggal 1 s.d 20 Februari 2016
:
Tim Penilai Dupak Guru / Kepala Sekolah masing-masing UPTD mengoreksi/ membuat nilai kedalam Format yang sudah ditentukan dan dimasukkan ke dalam CD / Softcopy
3
Tanggal 21 s.d 29 Februari 2016
:
Hasil dari Tim Penilai di antar ke UPTD masing-masing dan selanjut nya UPTD menyerahkan ke Sekretariat PAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mukomuko untuk di Entry dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk CD/ Softcopy dan bisa juga di kirim lewat Email Sekretariat PAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Atas nama Doris : dorisspd@gmail.com
4
Tanggal 7 Maret 2016

Pemberitahuan jadwal pengambilan PAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mukomuko.

Demikianlah atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


Mukomuko, 13 Januari 2016

Kepala Dinas





Dra.NURHASNI, M.Pd
Pembina Utama Muda
NIP. 19671105 1199303 2 006